Unit Layanan Disabilitas (ULD)

Tentang Unit Layanan Disabilitas PB - BPBD Provinsi NTB

Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) merupakan unit teknis di bawah BPBD Provinsi NTB yang bertugas untuk melaksanakan layanan PB yang inklusif, terutama dalam memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pembentukan ULD PB ini sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Kepala BNPB No 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam PB. ULD PB BPBD Provinsi NTB tidak hanya melibatkan staf BPBD saja, tetapi juga mengikutsertakan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan organisasi terkait kebencanaan secara bermakna di dalam struktur, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan layanan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan BPBD Provinsi NTB, ULD PB juga berperan dalam melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait di daerah untuk memastikan terintegrasinya aspek inklusi dalam penyelenggaraan PB.

Peraturan ULD

Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
  7. Peraturan Kepala BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana
  8. Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kedudukan ULD

Kedudukan Unit Layanan Disabilitas
PB - BPBD Provinsi NTB

ULD PB adalah unit yang berada dalam kelembagaan BPBD Provinsi NTB yang bertugas membantu menjalankan fungsi terkait layanan inklusi disabilitas dalam penanggulangan bencana di Provinsi NTB dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan- kegiatan BPBD Provinsi NTB.

Organisasi ULD

Struktur Organisasi Unit Layanan Disabilitas

Struktur organisasi ULD PB disarikan dari hasil identifikasi 7 jenis layanan ULD PB di Provinsi NTB berdasarkan pada diskusi multipihak dalam Lokakarya PB Inklusif pada bulan Mei 2024. Masing-masing bidang memiliki rencana kegiatan yang akan mendukung kegiatan BPBD berdasarkan pada diskusi multipihak dalam Bimbingan Teknis PB Inklusif pada bulan Juli 2024.

Apa Tugas Unit Layanan Disabilitas PB?

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (5) Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014, ULD mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menyediakan rekomendasi kebijakan penanganan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana;
  • Melakukan perencanaan serta penganggaran program dan kegiatan penanganan dan perlindungan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana;
  • Melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, organisasi perangkat daerah, dan para pihak terkait dalam hal kebijakan, program, dan kegiatan;
  • Mempromosikan pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana;
  • Memfasilitasi kerja sama para pihak dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana;
  • Melaporkan hasil kebijakan, program, dan kegiatan kepada sekretaris utama di lingkungan BNPB dan kepala pelaksana di lingkungan BPBD.
  • Jenis Layanan ULD

    Apa Jenis Layanan Unit Layanan Disabilitas PB

    Berdasarkan pada diskusi multipihak bersama pemangku kepentingan multipihak dalam kegiatan Lokakarya PB Inklusif di Provinsi NTB, telah teridentifikasi tujuh (7) jenis layanan yang akan dilaksanakan oleh ULD PB Provinsi NTB. Tujuh (7) jenis layanan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kerangka struktur organisasi ULD PB di Provinsi NTB dimana tugasnya disesuaikan dengan tugas ULD berdasarkan pada Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 yaitu:

    1. Pengelolaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin / gender, kelompok usia, dan ragam disabilitas untuk lokasi rawan bencana.
    2. Koordinasi pelibatan bermakna penyandang disabilitas di seluruh fase penanggulangan bencana.
    3. Koordinasi peningkatan kapasitas PB inklusif bagi penyandang disabilitas, pendamping, masyarakat, pemerintah, dan pelaku PB.
    4. Koordinasi penyediaan aksesibilitas dan/atau akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
    5. Penyediaan layanan informasi dan rujukan layanan.
    6. Koordinasi penanganan darurat dan pemulihan pascabencana terkait dengan isu disabilitas ke seluruh sektor.
    7. Kajian kebutuhan dan kapasitas penyandang disabilitas.
    Tugas dan Fungsi ULD

    Apa Tugas dan Fungsi Unit Layanan Disabilitas PB

    1. Bidang Data dan Informasi

    Dalam Pengelolaan Data bertugas menyediakan database, pengumpulan data terpilah, mengidentifikasi penyandang disabilitas dilokasi rawan bencana, sedangkan untuk Penyebaranluasan data dan Informasi menentukan jenis informasi, cara pendistribusian informasi serta memberikan rujukan terhadap layanan data dan informasi.

    2. Bidang Advokasi dan Perencanaan PB

    Dalam advokasi melakukan identfikasi kebutuhan, membuat strategi, penggalangan dukungan, merencanakan pelaksanaan aksi serta pemantauan dan evaluasi. Disamping itu juga bertugas untuk membuat Perencanaan PB, membuat Perencanaan Kontinjensi Bencana, melakukan Kajian kebutuhan dan Potensi saat penanganan darurat bencaba, Kajian kebutuhan dan potensi Pasca bencana serta membuat perencanaan aksi Rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana.

    3. Bidang Peningkatan Kapasistas dan Pastifpatif

    Bidang Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi memiliki tugas dan fungsi dalam hal penyediaan layanan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penyandang disabilitas terkait dengan PB melalui pemberian ruang untuk berpartisipasi secara bermakna

    4. Bidang Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana

    Bidang Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat, dan Pemulihan Pascabencana memiliki tugas dan fungsi dalam hal penyediaan layanan untuk memastikan terintegrasinya pengarusutamaan inklusi disabilitas dalam seluruh fase PB. Tugas dan fungsi ini erat kaitannya dengan tugas ULD PB secara umum yang tertuang dalam Perka BNPB No. 14 Tahun 2014.
    Program ULD

    Program Prioritas ULD BPBD Provinsi NTB

    Berdasarkan pada diskusi bersama pemangku kepentingan multi-pihak untuk mengidentifikasi program kegiatan ULD BPBD Provinsi NTB, disepakati bahwa ULD akan mendukung operasionalisasi pemenuhan layanan Standar Pelayanan Minimum Sub Urusan Bencana (SPM SUB) sehingga terdapat sinkronisasi program kegiatan antara ULD dan BPBD Provinsi NTB. Hal ini juga ditujukan untuk memperkuat aspek inklusi sosial, gender, dan disabilitas di dalam proses pemenuhan layanan tersebut. Program prioritas ULD BPBD Provinsi NTB ialah sebagai berikut:

    Infografis Disabilitas

    Layanan Data Disabilitas NTB