Penguatan Kapasitas BPBD NTB dalam Penanggulangan Bencana Inklusif Berlanjut di Hari Kedua
Mataram, 30 Juni 2026 – Hari kedua Lokakarya Sensitisasi Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) bagi...
Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) merupakan unit teknis di bawah BPBD Provinsi NTB yang bertugas untuk melaksanakan layanan PB yang inklusif, terutama dalam memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pembentukan ULD PB ini sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Kepala BNPB No 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam PB. ULD PB BPBD Provinsi NTB tidak hanya melibatkan staf BPBD saja, tetapi juga mengikutsertakan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan organisasi terkait kebencanaan secara bermakna di dalam struktur, pengambilan keputusan, serta pelaksanaan layanan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan BPBD Provinsi NTB, ULD PB juga berperan dalam melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait di daerah untuk memastikan terintegrasinya aspek inklusi dalam penyelenggaraan PB.
Berita terbaru terkait unit layanan disabilitas di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Lihat Selengkapnya
Mataram, 30 Juni 2026 – Hari kedua Lokakarya Sensitisasi Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) bagi...
Mataram – Unit Layanan Disabilitas BPBD Provinsi NTB didukung oleh Program Siap SIaga menyelenggarakan Lokakarya Sensiti...
Sumbawa, 18 Juni 2026 – BPBD Kabupaten Sumbawa dengan dukungan dari Program SIAP SIAGA menggelar Lokakarya Pembentukan U...
ULD PB adalah unit yang berada dalam kelembagaan BPBD Provinsi NTB yang bertugas membantu menjalankan fungsi terkait layanan inklusi disabilitas dalam penanggulangan bencana di Provinsi NTB dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan- kegiatan BPBD Provinsi NTB.
Struktur organisasi ULD PB disarikan dari hasil identifikasi 7 jenis layanan ULD PB di Provinsi NTB berdasarkan pada diskusi multipihak dalam Lokakarya PB Inklusif pada bulan Mei 2024. Masing-masing bidang memiliki rencana kegiatan yang akan mendukung kegiatan BPBD berdasarkan pada diskusi multipihak dalam Bimbingan Teknis PB Inklusif pada bulan Juli 2024.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (5) Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014, ULD mempunyai tugas sebagai berikut:
Berdasarkan pada diskusi multipihak bersama pemangku kepentingan multipihak dalam kegiatan Lokakarya PB Inklusif di Provinsi NTB, telah teridentifikasi tujuh (7) jenis layanan yang akan dilaksanakan oleh ULD PB Provinsi NTB. Tujuh (7) jenis layanan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kerangka struktur organisasi ULD PB di Provinsi NTB dimana tugasnya disesuaikan dengan tugas ULD berdasarkan pada Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 yaitu:
1. Bidang Data dan Informasi
2. Bidang Advokasi dan Perencanaan PB
3. Bidang Peningkatan Kapasistas dan Pastifpatif
4. Bidang Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana
Berdasarkan pada diskusi bersama pemangku kepentingan multi-pihak untuk mengidentifikasi program kegiatan ULD BPBD Provinsi NTB, disepakati bahwa ULD akan mendukung operasionalisasi pemenuhan layanan Standar Pelayanan Minimum Sub Urusan Bencana (SPM SUB) sehingga terdapat sinkronisasi program kegiatan antara ULD dan BPBD Provinsi NTB. Hal ini juga ditujukan untuk memperkuat aspek inklusi sosial, gender, dan disabilitas di dalam proses pemenuhan layanan tersebut. Program prioritas ULD BPBD Provinsi NTB ialah sebagai berikut: