Apa Jenis Layanan Unit Layanan Disabilitas PB
Berdasarkan pada diskusi multipihak bersama pemangku kepentingan multipihak dalam kegiatan Lokakarya PB Inklusif di Provinsi NTB, telah teridentifikasi tujuh (7) jenis layanan yang akan dilaksanakan oleh ULD PB Provinsi NTB. Tujuh (7) jenis layanan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kerangka struktur organisasi ULD PB di Provinsi NTB dimana tugasnya disesuaikan dengan tugas ULD berdasarkan pada Perka BNPB Nomor 14 Tahun 2014 yaitu:
- Pengelolaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin / gender, kelompok usia, dan ragam disabilitas untuk lokasi rawan bencana.
- Koordinasi pelibatan bermakna penyandang disabilitas di seluruh fase penanggulangan bencana.
- Koordinasi peningkatan kapasitas PB inklusif bagi penyandang disabilitas, pendamping, masyarakat, pemerintah, dan pelaku PB.
- Koordinasi penyediaan aksesibilitas dan/atau akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
- Penyediaan layanan informasi dan rujukan layanan.
- Koordinasi penanganan darurat dan pemulihan pascabencana terkait dengan isu disabilitas ke seluruh sektor.
- Kajian kebutuhan dan kapasitas penyandang disabilitas.
Apa Tugas dan Fungsi Unit Layanan Disabilitas PB
1. Bidang Data dan Informasi
Dalam Pengelolaan Data bertugas menyediakan database, pengumpulan data terpilah, mengidentifikasi penyandang disabilitas dilokasi rawan bencana, sedangkan untuk Penyebaranluasan data dan Informasi menentukan jenis informasi, cara pendistribusian informasi serta memberikan rujukan terhadap layanan data dan informasi.
2. Bidang Advokasi dan Perencanaan PB
Dalam advokasi melakukan identfikasi kebutuhan, membuat strategi, penggalangan dukungan, merencanakan pelaksanaan aksi serta pemantauan dan evaluasi. Disamping itu juga bertugas untuk membuat Perencanaan PB, membuat Perencanaan Kontinjensi Bencana, melakukan Kajian kebutuhan dan Potensi saat penanganan darurat bencaba, Kajian kebutuhan dan potensi Pasca bencana serta membuat perencanaan aksi Rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana.
3. Bidang Peningkatan Kapasistas dan Pastifpatif
Bidang Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi memiliki tugas dan fungsi dalam hal penyediaan layanan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penyandang disabilitas terkait dengan PB melalui pemberian ruang untuk berpartisipasi secara bermakna
4. Bidang Kesiapsiagaan, Penanganan Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana