Sesuai dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 360 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berikut poin dalam surat edaran tersebut mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Bagi yang melakukan perjalan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab berbasis (sesuai persyaratan Bandara tujuan) atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebeluk keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
3. Bagi yang melakukan perjalanan dengan darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
4. ketentuan ini berlaku bagi semua golongan umur;
5. Apabila hasil uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen pada pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik swab berbasis PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
6. Ketentuan pelaku perjalanan di wilayah Nusa Tenggara Barat tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
Berikut diatas merupakan poin-poin yang terdapat dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 360. Untuk kemudian menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pergi-pulang, dan pelaku perjalanan dalam negeri.
Mari bersama untuk tetap melawan penyebaran Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan; menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi dan mematuhi himbauan pemerintah terkait penanganan Covid-19. jangan lupa meningkatkan imunitas kita untuk tetap sehat semeton senamian.