Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Nusa Tenggara Barat No. 360 tentang pembatasan kegiatan masarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berisikan tentang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai engan level kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota, berikut poin-poinnya:
1. Membatasi kegiatan ditempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) esuai dengan level kewaspadaan daerah dengan memberlakukan protokol Kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi kelas VI, IX, XII secara luring (luar jaringan);
3. Untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroprasi 100% (serratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol Kesehatan secara leih ketat;
4. Membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis;
5. Mengizinakn kegiatan kosntruksi beroprasi 100% (serratus persen) dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat;
6. Mengijinkan kegiatan ibadah ditempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat;
7. Membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan social budaya;
8. Membatasi kegiatn di fasilitas dan jam operasional transportasi umum; dan
9. Membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas ditingkat Desa dan Kelurahan.
Berikut diatas merupakan poin-poin yang terdapat dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 360. Untuk kemudian menjadi perhatian bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melakukan kegiatan bermasyarakat.
Mari bersama untuk tetap melawan penyebaran Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan; menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi dan mematuhi himbauan pemerintah terkait penanganan Covid-19. jangan lupa meningkatkan imunitas kita untuk tetap sehat semeton senamian.