Tahun 2020 telah memasuki bulan juli, pertanda musim kemarau di Indonesia mulai memberikan dampak kepada kehidupan masyarakat. Mengantisipasi hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Kekeringan di Nusa Tenggara Barat pada 7 Juli 2020. Rapat dihadiri oleh perwakilan BMKG Stasiun Klimatologi Lombok Barat dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten/Kota terdampak kekeringan di NTB.
Dalam rapat, BMKG memaparkan informasi terkait kondisi kekeringan di NTB. Pada Dasarian 3 bulan Juni 2020, dilaporkan bahwa curah hujan di NTB didominasi oleh jenis curah hujan yang bersifat rendah. Dalam 10 hari, curah hujan tertinggi tercatat hanya sebesar 19 mm di Seteluk Sumbawa Barat. Secara umum sifat curah hujan dibawah normal. Kemudian HTH (hari tanpa hujan) terpanjang tercatat di kecamatan pajo dan kempo Kabupaten Dompu yakni selama 41 hari, yang diperkirakan akan tetap berlangsung hingga dasarian ke-2 bulan Juli tahun 2020. Dinamika atmosfer di Indonesia bagian selatan juga memunculkan prediksi peluang curah hujan yang sangat rendah di NTB. Puncak musim kemarau di NTB diperkirakan terjadi pada bulan Agustus – September 2020.
Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan laporan kesiapan menghadapi kekeringan dari Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat, maka disimpulkan ada 3 rekomendasi rapat yang disepakati, yakni:
- BPBD Kabupaten/Kota terdampak kekeringan diminta untuk melaporkan detail kondisi terkini kekeringan di wilayahnya, terkait lokasi dan jumlah penduduk yang terdampak serta kebutuhan lain dalam penanganan bencana kekeringan
- BMKG diminta untuk segera menerbitkan rilis mengenai kondisi Geo-Meteorologi di wilayah NTB serta prediksi kekeringan di Agustus-September 2020
- Akan dilakukan peninjauan lapangan berkaitan dengan laporan kondisi kekeringan, kemudian bila wilayah terdampak kekeringan, akan diminta penerbitan SK Siaga darurat bencana kekeringan ke Bupati/Walikota di wilayah terdampak. Dari dokumen-dokumen tersebut kemudian akan dijadikan dasar bagi Gubernur untuk menerbitkan SK Tanggap Darurat Kekeringan di Provinsi NTB. Kemudian menjadi dasar surat pernyataan Gubernur untuk Operasi Tanggap Darurat Kekeringan, serta sebagai usulan kepada BNPB terkait pengadaan Tandon, Tangki dan Sumur Bor, termasuk juga terkait sharing kegiatan penanganan Bencana Kekeringan di NTB.