Pemulihan pasca bencana gempa bumi Nusa Tenggara Barat tahun 2018 kembali dilanjutkan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 360 - 634 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan dan Perbaikan Darurat Akibat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok dan Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam SK tersebut, Gubernur memutuskan untuk memperpanjang kembali status Transisi Darurat ke Pemulihan dan Perbaikan Darurat akibat Bencana Alam Gempa Bumi di NTB hingga 31 Desember 2020. Dengan begitu, Status Transisi Darurat ke Pemulihan pasca Gempa Bumi NTB akan berlaku selama 153 hari terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020.